Mutasi Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional

No. SK: 800/002.11

  1. Surat Permohonan Pribadi atau Surat Permohonan dari Kepala OPD ditujukan kepada Bupati Purbalingga atau Sekretaris Daerah
  2. Foto Copy SK CPNS legalisir
  3. Foto Copy SK PNS legalisir
  4. Foto Copy SK Jabatan legalisir
  5. Foto Copy kenaikan Pangkat Terakhir legalisir
  6. Foto Copy Ijasah Terakhir
  7. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir legalisir
  8. Surat Rekomendasi dari Kepala OPD (bagi yang mengajukan permohonan mutasi secara pribadi)

  1. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pribadi atau Kepala OPD mengajukan penambahan atau pergeseran tenaga pelaksana atau fungsional;
  2. Bupati atau Sekretaris Daerah dapat memindahkan PNS dari OPD lama ke OPD baru melalui Sidang TPK dengan pertimbangan ketersediaan jabatan pelaksana atau fungsional;
  3. Setelah mendapatkan persetujuan melalui Sidang TPK, BKPPD membuat berita acara Sidang TPK;
  4. BKPPD membuat SK Pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;
  5. Setelah SK ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, dibuatkan Surat Penghadapan;
  6. Penyerahan SK Mutasi.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Mutasi Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional / SK Mutasi

a.    Dapat datang ke Kantor BKPPD Kab Purbalingga selama jam    pelayanan

b.    Website : https://bkppd.purbalinggakab.go.id/

     Email     : mutasijabatan175@gmail.com

     No. Telp : 0281 891334
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store