Surat Pengantar Pernikahan

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Fotocopy KTP el
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy akte kelahiran
  5. Fotocopy ijazah terakhir
  6. Pas Foto berwarna 3 x 3 sebanyak 6 lembar
  7. Akte cerai asli atau surat kematian suami / istri ( bagi duda / janda )
  8. Surat ijin poligami dari Pengadilan Agama ( bagi yang beristri lebih dari satu )

  1. Petugas menerima berkas persyaratan dari pemohon
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, apabila persyaratan belum lengkap maka petugas akan mengembalikan persyaratan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas membuatkan surat pengantar pernikahan dan meregister
  4. Petugas menyerahkan surat pengantar pernikahan untuk diverifikasi atasan langsung
  5. Petugas mengajukan surat pengantar pernikahan kepada lurah untuk ditanda tangani
  6. Petugas membubuhkan stempel pada surat pengantar pernikahan
  7. Petugas menyerahkan surat pengantar pernikahan kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pernikahan

Pengaduan tidak langsung

1. Lewat kotak pengaduan

2. Email : kelurahan.kandangpanjang@gmail.com

Pengaduan tidak langsung

1. Pemohon menyampaikan aduannya ke petugas 

2. Petugas menerima aduan dengan memberikan solusi

3. Apabila petugas tidak bisa menyelesaikan aduan, maka aduan akan di sampaikan ke atasan langsung hingga menemukan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pernikahan"