Surat Pengantar Kahilangan Dokumen

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Fotocopy KTP/ KK

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa berkas persyaratan, apabila berkas belum lengkap petugas akan mengembalikan berkas untuk dilengkapi
  3. Petugas membuat surat keterangan kehilangan dokumen lewat SIMPATIKK
  4. Petugas mencetak surat keterangan kehilangan dokumen lewat SIMPATIKK yang telah dilagalisasi kecamatan
  5. Petugas menyerahkan surat keterangan kehilangan dokumen kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kehilangan Dokumen

Pengaduan tidak langsung

1. Lewat Kotak Pengaduan

2. Email : kelurahan.kandangpanjang@gmail.com

Pengaduan secara langsung

1. Pemohon menyampaikan aduannya kepada petugas

2. Petugas merespon aduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3. Apabila petugas tidak mendapatkan solusi, maka aduan akan di teruskan kepada atasan langsung, sampai permasalahan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kahilangan Dokumen"