Bank Rakyat Indonesia

  1. Taksiran Panjar bIaya Perkara

  1. Petugas loket 1 (satu) akan memberikan taksiran panjar biaya perkara sesuai dengan radius (Surat Keputusan Ketua Pengadilan tentang radius) atau dapat dihitung via E-SKUM.
  2. Lakukan pembayaran di loket pembayaran (Bank Rakyat Indonesia) yang telah disediakan.
  3. Petugas Bank akan memberikan 2 (dua) rangkap Slip setor tunai sebagai bukti pembayaran.
  4. Serahkan 1 (satu) rangkap slip setor tunai tersebut ke loket 6 (enam).
  5. Pengajuan anda telah terdaftar dan surat panggilan sidang akan dikirimkan ke rumah anda.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Slip Pembayaran Panjar Biaya Perkara

1.       Meja Pengaduan

2.       WA (08113686767)

3.       E-mail (pa.kab.malang@gmail.com)

4.       SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

5.     LAPOR (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bank Rakyat Indonesia"