93. Sektor UMKU Perhubungan Pengembangan Terminal

  1. 1. Bukti bayar PNBP
  2. 2. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat
  3. 3. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
  4. 4. Izin usaha pokok yang masih berlaku
  5. 5. Penentuan kebutuhan dan persyaratan satuan ruang parkir
  6. 6. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki
  7. 7. Dokumen teknis yang paling sedikit memuat: 1. Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat; 2. Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi yang di sertai Koordinat geografis paling sedikit 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; 3. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk Terminal Khusus; dan 4. Peta situasi (mapping) Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri terhadap instalasi/bangunan lain di sekitarnya; dan
  8. 8. Alat penerangan yang cukup
  9. 9. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar bersama Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat: 1. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut; 2. Data fasilitas sandar/tambat; 3. Koordinat geografis paling sedikit 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; 4. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; dan 5. Dokumentasi peninjauan lapangan.
  10. 10. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan
  11. 11. Penyediaan fasilitas pemadam kebakaran
  12. 12. Penyediaan fasilitas pengaman
  13. 13. Penyediaan fasilitas keselamatan
  14. 14. Pemasangan dan penempatan rambu, marka dan media informasi
  15. 15. Melaksanakan analisis dampak lalu lintas bagi pemohonan perizinan berusaha parkir baru atau pengembangan lahan parkir
  16. 16. Konstruksi struktur bangunan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi gedung parkir
  17. 17. Pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir
  18. 18. Pengaturan radius putar bagi gedung parkir
  19. 19. Penyediaan sarana jalur keluar darurat bagi gedung parkir

  1. Pelaku usaha Mengajukan permohonan perizinan Berusaha melalui Sistem OSS
  2. Notifikasi permohonan kepada penerbit Perizinan Berusaha
  3. Verifikasi Pemenuhan persyaratan administrasi oleh penerbit Perizinan Berusaha
  4. Notifikasi penerbitan perizinan berusaha
  5. Persyaratan terpenuhi, Pemohon melakukan pembayaran PNBP/ Gratis RBA (DPMPTSP)
  6. Sistem menampilkan notifikasi penerbitan Perizinan Berusaha melalui DPMPTSP
  7. Sistem OSS Menerbitkan Perizinan Berusaha atas nama Penerbit Perizinan Berusaha

10 HARI

Tidak dipungut biaya

Izin

3.  Surat Pengaduan   : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                       : dpmptsp@grobogan.go.id

5.  Telp /Fax : dpmptsp.grobogan.94

8.  WhatsApp                : 08984333500


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "93. Sektor UMKU Perhubungan Pengembangan Terminal "