Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa fotocopy KTP / KK pelapor
  3. Membawa Fotocopy KK yang meninggal
  4. Membawa Fotocopy KTP 2 ( dua ) orang saksi
  5. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit apabila meninggal di rumah sakit

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas memerikas kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap maka petugas akan mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas membuat Surat Keterangan Kematian
  4. Petugas mencetak Surat Keterangan Kematian dan mengajukan kepada Sekretaris / Lurah untuk ditanda tangani
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematian kepada pemohon dan menyarankan pemohon untuk segera membuatkan akte kematian di kantor catatan sipil

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Pengaduan Tidak langsung

1. Kotak Pengaduan

2. Email : kelurahan.kandangpanjang@gmail.com

Pengaduan Langsung

1. Pemohon menyampaikan Pengaduan lewat petugas

2. Petugas Perespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan maka diteruskam kepada atasan langsung sampai mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"