Surat Pengantar SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian )

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Fotocopy KTP / KK

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas memeriksa berkas kelengkapan, apabila berkas belum lengkap, petugas akan mengembalikan berkas untuk dilengkapi
  3. Petugas membuat Surat Pengantar SKCK lewat SIMPATIK
  4. Petugas mencetak Lembar Surat Pengantar SKCK setelah ada legalisasi dari kecamatan lewat SIMPATIK
  5. Petugas menyerahkan Lembar Surat Pengantar SKCK kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar SKCK ( Surat keterangan catatan kepolisian )

Pengaduan tidak langsung

1. Kotak Pengaduan 

2. Email : kelurahan.kandangpanjang@gmail.com

Pengaduan Langsung

1. Pemohon menyampaikan permasalahan kepada petugas

2. Petugas merespon pengaduan sampai mendapatkan solusi

3. Apabila petugas tidak bisa menyelesaikan, aduan tersebut akan diteruskan kepada atasan langsung hingga mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian )"