penagihan rusunawa

No. SK: 060/03.1/III/TAHUN 2022

  1. tagihan retribusi penghuni rusunawa

  1. petugas administrasi membuat rincian tagihan
  2. penyewa menerima rincian tagihan sewa hunian, pemakaian listrik dan air
  3. pengelola membuat surat teguran/peringatan
  4. penyewa menerima surat teguran/peringatan
  5. penyewa membayar tagihan sewa hunian, listrik dan air
  6. petugas administrasi membuat kuitansi pembayaran
  7. penerima menerima kuitansi pembayaran
  8. petugas administrasi menyetorkan uang sewa ke bendahara penerima Dinperkim
  9. apabila sampai surat teguran ketiga tidak dilakukan pembayaran maka, pengelola mengirim surat pemberitahuan ke tim penegak perda
  10. tim penegak perda melakukan pengosongan hunian

6 (enam) hari kerja di rusunawa penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat tagihan hunian rusunawa

telepon : 0285-422581

email : dinperkim.pekalongankota@gmail.com

website : dinperkim.pekalongankota.go.id

pejabat pengaduan : kabid perumahan rakyat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penagihan rusunawa"