Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Fotocopy KTP / KK

  1. Pemohon datang ke kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila persyaratan tidak lengkap, petugas mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas membuat Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) melalui SIMPATIK
  4. Petugas mencetak Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ), setelah ada pemberitahuan legalisasi Surat lewat SIMPATIK
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

Pengaduan tidak langsung

1. Kotak Pengaduan

2. Email : kelurahan.kandangpanjang@gmail.com

Pengaduan Langsung

1. Pemohon menyampaikan pengaduan kepada petugas

2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3. Apabila petugas tidak bisa menyelesaikan, maka aduan di teruskan kepada atasan langsung dan diselesaikan sampai tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"