Layanan Pengambilan Barang Bukti On The Spot Pada Seksi Tindak Pidana Khusus

  1. Salinan petikan putusan

  1. Jaksa eksekutor dan petugas barang bukti mempersiapkan dan Menyusun barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang akan dikembalikan.
  2. Petugas barang bukti menyiapkan administrasi pengembailan varang bukti.
  3. Jaksa eksekutor dan petugas barang bukti mengantarkan barang bukti langsung kepada pemilik/kusas dari manan barang tersebut disita sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan.
  4. Jaksa eksekutor menyerahkan barang bukti yang dimaksud kepada pemilik/kuasa barang bukti dengan mengecek kembali barang bukti dengan daftar barang nukti sebagaimana terlampir dalam putusan pengadilan.
  5. Jaksa eksekutor dan pemerima barang bukti melakukan dokumentasi kegiatan pengembalian barang bukti, sebagai bukti bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan.

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti

Aduan dapat dilakukan dengan menghubungi Nomor Whatsapp 0812 2630 152

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store