Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Fotocopy KTP pemilik / penanggungjawab
  3. Membawa Fotocopy Surat Ijin Usaha / SIUP

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap persyaratan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas membuat Surat Keterangan Domisili Usaha / Perusahaan
  4. Petugas mengajukan Surat Keterangan Usaha kepada Sekretaris untuk diverifikasi
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Domisili Usaha kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

a. Pengaduan tak langsung

1. Kotak Pengaduan

2. Email : kelurahan.kandangpanjang@gmail.com

b. Pengaduan Langsung

1. Pemohon menyampaikan langsung kepada petugas

2. Petugas merespon pengaduan sampai mendapatkan solusi

3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka petugas menyampaikan kepada atasan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Usaha "