Pendaftaran

  1. Kartu Berobat (bagi pasien yang pernah berobat)
  2. Membawa fotokopi KTP
  3. Membawa Kartu BPJS
  4. Membawa Kartu Keluarga atau KIA

  1. Pasien datang berobat telah melakukan protokol kesehatan
  2. Petugas custumer service menanyakan keperluan, mengambil nomor antrian dan menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dan mengidentifikasi pasien (kartu berobat, BPJS, Kartu Keluarga dan KIA
  4. Petugas mengecek keaktifan BPJS
  5. Petugas melakukan pendaftaran terhadap pasien
  6. Petugas mengambil RM sesuai nomor kartuberobat
  7. Bila pasien baru maka dibuatkan RM baru
  8. Petugas mengantar RM ke ruang poli yang dituju
  9. Petugas mengarahkan pasien untuk masuk di Poli yang dituju

10 Menit

1. Untuk pasien umum tarif mengguakan Perda No.5 Tahun 2018 tentang retribusi Jasa umum di Kabupaten Tanah Bumbu.

2. BPJS PBI/Non PBI gratis

3. Pendamping JKN, bagi masyarakat miskin Tanah Bumbu yang tidak mempunyai jaminan kesehatan dan mendatangani surat tidak mampu

SOP Pendaftaran

Melalui website SP4N lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"