Surat Keterangan Kehilangan

  1. Membawa surat Pengantar RT
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (jika masih memiliki)
  3. Fotokopi KTP

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Menyerahkan berkas sesuai dengan persyaratan ke petugas pelayanan
  3. Menunggu di ruang tunggu
  4. Setelah persyaratan lengkap kemudian petugas pelayanan kelurahan membuatkan surat yang bersangkutan
  5. Menunggu proses pembuatan dan penanda tanganan berkas
  6. Kemudian surat selesai lalu petugas pelayanan nyerahkan kembali kepada warga yang bersangkutan
  7. Dan tidak lupa warga mengisi survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang ada dikelurahan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemerintahan & Trantib

1. Kotak Saran

 2. Whattshap

 3. Facebook

 4. Website

 5. Lapor SIPPN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak