Pekerjaan Umum

  1. Laporan tertulis maupun dokumentasi lokasi kerusakan

  1. Melalui E-Lapor

Pelayanan dilakukan 24 jam setelah dilaporkan melalui aplikasi E-lapor maupun aduan tertulis, , kemudian dilakukan survey kerusakan sebelum perbaikan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Jalan Rusak

Melalui website E-lapor atau https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lapor.go.id