Pelayanan dilakukan 24 jam setelah dilaporkan melalui aplikasi E-lapor maupun aduan tertulis, , kemudian dilakukan survey kerusakan sebelum perbaikan
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penanganan Jalan Rusak
Melalui website E-lapor atau https://www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store