Sirkulasi ( Peminjaman dan Pengembalian )

No. SK: 79 TAHUN 2022

  1. Peminjaman 1) Menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan yang masih berlaku; 2) Maksimal peminjaman 3 buku; 3) Lama peminjaman selama 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang 1 kali masa peminjaman.
  2. Pengembalian 1) Membawa buku yang telah dipinjam untuk dikembalikan; 2) Jika terlambat tidak dikenakan denda atau sanksi apapun.
  3. Perpanjangan 1) Membawa buku yang akan diperpanjang.

  1. Pemustaka mengisi daftar hadir
  2. Pemustaka menuju meja peminjaman
  3. Pemustaka menyerahkan buku yang akan dipinjam/dikembalikan dan kartu anggota perpustakaan kepada petugas;
  4. Petugas memeriksa kartu anggota
  5. Jika kartu anggota aktif, maka proses peminjaman akan dilanjutkan dan jika tidak aktif, petugas akan memproses keaktifan kartu anggota
  6. Petugas memproses peminjaman/pengembalian dengan menggunakan alat bantu workstation dan secara manual;
  7. Petugas menyimpan data peminjaman dan pengembalian di INLISlite
  8. Petugas membubuhkan cap stempel tanggal kembali pada slip tanggal kembali yang telah tersedia
  9. Petugas menyerahkan buku yang akan dipinjam kepada pemustaka

1. Mengisi Daftar Hadir

2. Memproses

3. Menyimpan Data Peminjaman di INLISlite

4. Membubuhkan Stempel dan Tanggal

Tidak dipungut biaya

Buku

Kotak saran dan masukan

SMS/ WA Pengaduan ke 082249896919

Website : dpk.bontangkota.go.id

Email : Kpadok.bontang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082249896919

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sirkulasi ( Peminjaman dan Pengembalian )"