Pelayanan Wisata Arsip

  1. WNI atau WNA
  2. Memiliki identitas yang masih berlaku
  3. WNA mempunyai surat izin dari lembaga yang berwenang
  4. Wajib mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku

  1. Pemohon mengajukan permohonan kunjungan wisata arsip
  2. Kepala bidang kearsipan menerima dan memberi keputusan terkait pengajuan permohonan wisata arsip
  3. Subkoordinator pelayanan dan pemanfaatan kearsipan membaca keputusan terkait pengajuan permohonan wisata arsip
  4. Arsiparis/ pelaksana memberikan jawaban kepada pemohon
  5. Wisatawan arsip/ visitor mengisi buku kunjungan wisata arsip dan menyerahkan daftar peserta wisata arsip
  6. Arsiparis/ pelaksana menyiapkan studio wisata arsip dan perangkatnya
  7. Arsiparis/ pelaksana memandu proses wisata arsip (pemutaran film dan foto)
  8. Wisatawan arsip/ visitor mengisi buku kesan dan pesan di buku yang telah disediakan
  9. Arsiparis/ pelaksana membuat laporan

Pelayanan Wisata Arsip memakan waktu kira kira 90 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Wisata Arsip

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atuupun ditsmpung melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Wisata Arsip "