Pelayanan Sanitasi

No. SK: SK/001/PUS-BB/2019

  1. Kartu identitas berobat
  2. KTP/KK
  3. Kartu JKN/BPJS
  4. Form rujukan unit layanan

  1. Petugas menerima rujukan dari unit lain.
  2. Petugas mempelajari status pasien.
  3. Petugas mencatat karakteristik pasien meliputi : umur,jenis kelamin,pekerjaan,alamat,diagnosa penyakit.
  4. Petugas melakukan konseling dengan pasien.
  5. Petugas memberikan saran tindak lanjut sesuai permasalahan.
  6. Petugas membuat kesepakatan dengan pasien untuk jadwal kunjungan rumah jika diprlukan.
  7. Petugas membuat laporan.
  8. Pelayanan pasien selesai.

Jangka waktu konsultasi berkisar antara 20 - 30 menit.

1.Gratis: Bagi pasien yang memiliki JKN/BPJS.

2.Berbayar : Bagi pasien umum (sesuai aturan PERDA No.01 Tahun 2020) hanya membayar biaya pendaftaran.

 a.Pendaftaran pasien lama : Rp.25.000,-

 b.Pendaftaran pasien baru : Rp.35.000,-

Pelayanan Sanitasi

Pelayanan pengaduan via SMS dengan nomor : 08115406222/ 08151467407.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store