Penandatanganan turut mengetahui surat keterangan tidak terikat ikatan dinas

  1. 1. Surat Keterangan yang diketahui Datok Penghulu
  2. 2. Fotocopy KK

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan secara tertulis dan diberi tanda terima berkas oleh petugas
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas
  3. 3. Jika berkas belum lengkap dan benar,berkas akan dikembalikan kepada pemohon agar dilengkapi
  4. 4. Jika berkas lengkap dan benar maka pemohon diminta untuk menandatangani lembar kendali dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan berkas
  5. 5. Koordinator Pelayanan memfalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen serta menandatangani lembar kendali
  6. 6. Kepala Seksi Pemerintahan dan Sekretaris Kecamatan memaraf dokumen
  7. 7. Dokumen ditandatangani oleh Camat
  8. 8. Pemohon menerima dokumen dari petugas PATEN dengan mengembalikan bukti penerimaan berkas kepada petugas dan menandatangani lembar kendali

Maksimal 1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan turut mengetahui surat keterangan tidak terikat ikatan dinas

1.   Email kejuruanmuda@acehtamiangkab.go.id

2.   Website Acehtamiangkab.go.id;

3.   Kotak Saran

4.   Pengisian Kuisioner

5. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan turut mengetahui surat keterangan tidak terikat ikatan dinas"