Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Membawa Foto copy Kartu Keluarga
  3. Membawa Foto copy Ktp Pemohon
  4. Membawa Foto copy Surat Keterangan Miskin (RTM) / Foto copy Gakin (Rastra)

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah di tanda tangani Lurah.
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas layanan di kecamatan.
  3. Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas / dokumen pemohon.Jika berkas / dokumen permohonan tidak lengkap dan benar , maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi .Jika berkas / dokumen permohonan lengkap dan benar ,maka Surat Keterangan Tidak Mampu akan diproses lebih lanjut sampai di tanda tangani oleh Camat/Sekcam/Kasi.
  4. Petugas meregister dan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu ke pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1.Kotak Saran yang tersedia di Ruang Pelayanan

2.No Telp Pengaduan : (0548) 3037002

3.E-mail : btgbarat@gmail.com

4.Website : http://kec-bontangbarat.bontangkota.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"