Layanan Perpustakaan Keliling

No. SK: B/067/ 1631 /Dispersip-Sekt.1/V/2024

  1. Jadwal layanan keliling
  2. surat permohonan keliling
  3. Personil penanggung jawab pihak sekolah

  1. Kepala Bidang memberikan tugas kepada Petugas Layanan Perpustakaan untuk melaksanakan kegiatan perpustakaan keliling terjadwal sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  2. Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan menentukan lokasi layanan serta membuat jadwal layanan keliling;
  3. Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan memerintahkan petugas di bidang pelayanan perpustakaan dan pustakawan untuk menghubungi pengelola perpustakaan lokasi terjadwal dan melaksanakan kegiatan Perpustakaan keliling terjadwal;
  4. Petugas di bidang pelayanan perpustakaan dan Pustakawan memberitahukan pengelola perpustakaan perihal pelaksanaan pelayanan perpustakaan keliling sesuai jadwal;
  5. Petugas di bidang pelayanan perpustakaan dan Pustakawan menyiapkan pelaksanaan perpustakaan keliling;
  6. Petugas di bidang pelayanan perpustakaan dan Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan keliling.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Baca Buku Di Tempat

1. Kotak saran; 

 2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat: https://dispersip.tanahbumbukab.go.id/; 

 3. Email : dispersip.tanbu2017@gmail.com; 

 4. Form survei Indeks Kepuasan Masyarakat;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan Keliling "