60 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Naskah kerjasama : 1. Nota kesepahaman, 2. Perjanjian Kerja Sama, 3. Rencana kegiatan, 4. Kerangka Acuan Kerja
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Ditjenpas
2. Pimpinan satuan kerja menelaah dan memberikan arahan kepada unit kerja teknis untuk merespon pengaduan
3. Unit kerja teknis melakukan respon terhadap pengaduan sesuai arahan pimpinan dan SOP yang ada
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store