Fasilitas Bantuan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI MALUKU / Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Masohi

Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Asimilasi Tindak Pidana Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI MALUKU / Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Masohi

Surat Keputusan Kepala Lapas 2. Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga.

Kerja sama dalam negeri
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI MALUKU / Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Masohi

Naskah kerjasama : 1. Nota kesepahaman, 2. Perjanjian Kerja Sama, 3. Rencana kegiatan, 4. Kerangka Acuan Kerja