Jasa Konsultasi Hukum di Bidang Pemasyarakatan
Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Surat keputusan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Kepada Narapidana dan Anak Pidana
Surat Keputusan Menteri tentang Cuti Menjelang Bebas kepada Narapidana
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan
Surat Keputusan Kepala Lapas 2. Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga.
Naskah kerjasama : 1. Nota kesepahaman, 2. Perjanjian Kerja Sama, 3. Rencana kegiatan, 4. Kerangka Acuan Kerja
Terselenggaranya penyuluhan bagi Narapidana/tahanan
Terselenggaranya pelayanan perawatan bagi Tahanan/WBP penyandang disabilitas
Terselenggaranya kegiatan Promosi Kesehatan bagi Tahanan dan WBP di UPT Pas
Terselenggaranya Layanan Perawatan paliatif di Rutan dan Lapas
Terselenggaranya Layanan Perawatan Gangguan Jiwa
Perawatan wanita Datang Bulan, Hamil, bersalin dan Menyusui.
Terselenggaranya layanan pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci
Terselenggaranya Layanan Kesehatan pada WPB
Makanan layak yang sesuai dengan kebutuhan gizi yang telah ditetapkan
Surat rekomendasi permintaan rekomendasi medis permohonan izin berobat luar provinsi