Pelayanan Pendaftaran Permohonan Praperadilan

  1. Surat Permohonan Praperadilan
  2. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  3. Checklist Pelayanan Permohonan Praperadilan

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas permohonan praperadilan
  2. Panmud Pidana meneliti kelengkapan berkas permohonan praperadilan serta memberi tanda dan tanda tangan sebagai tanda terima berkas
  3. Staf memberi nomor perkara dan membubuhkan cap tanda pendaftaran pada Surat Permohonan Praperadilan
  4. Staf input permohonan praperadilan ke SIPP PN Tegal dan register
  5. Petugas PTSP menyerahkan 1 (satu) eksemplar permohonan praperadilan yang telah dicap dan diberikan nomor kepada Pemohon sebagai bukti bahwa permohonannya telah terdaftar

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Perkara Terdaftar di SIPP PN Tegal

1. Kotak Saran

2. Website : pn-tegal.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email :pn_tegal1@yahoo.co.id

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Permohonan Praperadilan"