Pelayanan Menerima Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Cepat dan Pidana Ringan dari Penyidik

  1. Berkas Perkara Pidana Cepat dan Pidana Ringan
  2. Checklist dan Tanda Bukti Kelengkapan Berkas Perkara Pidana Cepat dan Pidana Ringan

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas Perkara Pidana Cepat dan Pidana Ringan
  2. Panmud Pidana meneliti berkas Perkara termasuk Barang Bukti
  3. Staf Kepaniteraan Pidana menyerahkan Kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk berkas perkara yang telah lengkap
  4. Penunjukan Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Negeri
  5. Proses Persidangan
  6. Staf Kepaniteraan Pidana memberi nomor perkara, mencatat dalam register induk dan input data SIPP
  7. Petugas PTSP menyerahkan Petikan Putusan kepada Penyidik selaku Kuasa Penuntut Umum

4 Jam

Tidak dipungut biaya

Berkas Perkara Terdaftar pada SIPP PN Tegal

1. Kotak Saran

2. Website : pn-tegal.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email :pn_tegal1@yahoo.co.id

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Menerima Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Cepat dan Pidana Ringan dari Penyidik"