Penerbitan SIM Peningkatan Golongan SIM

  1. E-KTP (asli dan fotocopy)
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  3. Surat Keterangan Lulus Uji Psikologi
  4. Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi

  1. Pemohon SIM yang telah lengkap persyaratannya mengambil nomor antrian dan mengisi form secara online atau manual yang disediakan di Pusat Pelayanan Terpadu Polres Cilegon
  2. Pemohon SIM dipanggil ke loket 3 sesuai dengan nomor antrian, kemudian menyerahkan bukti pendaftaran secara online atau manual kepada petugas
  3. Pemohon menuju loket BRI untuk membayar PNBP SIM kemudian menuju loket registrasi untuk input data oleh petugas pada aplikasi SIM
  4. Pemohon SIM melaksanakan proses identifikasi dan verifikasi dimana pemohon SIM akan diambil data sidik jari, tandatangan dan foto secara digital
  5. Pemohon SIM melaksanakan Ujian Teori SIM (jika lulus diarahkan ke Ujian Praktek dan jika tidak lulus diarahkan untuk mengulang dalam tenggat waktu 14 hari)
  6. Pemohon SIM melaksanakan Ujian Praktek I (jika lulus diarahkan ke Ujian Praktek II dan jika tidak lulus diarahkan untuk mengulang dalam tenggat waktu 14 hari)
  7. Pemohon SIM melaksanakan Ujian Praktek II (jika lulus diarahkan ke loket Produksi dan Penyerahan namun jika tidak lulus diarahkan untuk mengulang dalam tenggat waktu 14 hari)
  8. Pemohon SIM menerima kartu SIM dari petugas penyerahan SIM

Standar Waktu Penerbitan SIM Peningkatan Golongan (terhitung berkas persyaratan dinyatakan lengkap)

Pendaftaran = 10 menit

Registrasi/Pembayaran PNBP SIM = 10 menit

Identifikasi dan Verifikasi = 10 menit

Uji Teori = 15 menit

Uji Praktek I = 30 menit

Uji Praktek II = 30 menit

Produksi dan Penyerahan = 15 menit


Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Polri 

Peningkatan Golongan SIM

SIM A UMUM, SIM BI/BI UMUM, SIM BII/BII UMUM = Rp.120.000,-


Surat Izin Mengemudi (SIM)

1. Menerima pengaduan masyarakat melalui kotak saran, ruang pengaduan, E-mail, media sosial, telephone call center

2.    Mencatat pengaduan ke dalam register pengaduan.

3. Memverifikasi dan mengidentifikasi permasalahan yang menjadi pengaduan masyarakat tersebut.

4.    Melakukan Pembahasan dengan tim pengaduan masyarakat

5.    Melakukan tindak lanjut pengaduan masyarakat.

6.    Menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan masyarakat secara elektronik dan non elektronik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM Peningkatan Golongan SIM"