Pembuatan surat pengantar kehilangan

  1. Membawa pengantar RT, copy KK dan KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa fotocopy KTP

  1. Datanglah dengan membawa surat pengantar dari RT, fotocopy KK dan KTP

  • 5 menit menerima, memeriksa kelengkapan dan mengolah berkas
  • 1 menit surat kehilangan mamparaf
  • 1 menit menandatangani surat kehilangan
  • 1 menit mencatat dalam buku register
  • 1 menit menyerahkan surat keterangan 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

Kelurahan Mangkupalas

Jl. Pattimura RT 15

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan surat pengantar kehilangan"