Layanan Referensi

No. SK: B/067/ 1631 /Dispersip-Sekt.1/V/2024

  1. Mematuhi tata tertib dan aturan yang berlaku
  2. mengisi buku tamu

  1. 1. Petugas Referensi menerima informasi yang dibutuhkan dari pemustaka; 2. Petugas Referensi memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pemustaka; 3. Petugas Referensi mengumpulkan koleksi sesuai dengan nomor kelas; 4. Petugas Referensi merekap jumlah koleksi yang dibaca setiap harinya sesuai dengan nomor kelas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Buku Referensi

 

1. Kotak saran; 

 2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat: https://dispersip.tanahbumbukab.go.id/; 

 3. Email : dispersip.tanbu2017@gmail.com; 

 4. Form survei Indeks Kepuasan Masyarakat;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Referensi "