Surat Keterangan Kehilangan Dokumen

  1. 1. Pengatar dari RT/RW 2. Foto Copy KTP 3. Foto Copy KK

  1. Uraian : a. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar b. Petugas memerikasa kelengkapan berkas,memberi cap stempel dan tanda tanagn, selanjutnya diteruskan ke Polsek. Pekalongan Timur c. Dari polsek diteruskan ke Kelurahan atau Kantor ( sesuai Dokumen yang hilang) jika KTP diteruskan ke Kelurahan dibuatkan from KTp-el d. Selanjutnya dibawa ke Kecamatan untuk di cetakkan KTP-el

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan Dokumen

1. Pengaduan Tak Langsung

a.    Telephon : 0285 -424163

b.    Email : Kelurahankauman782@gmail.com

c.    Kotak Saran

2. Pengaduan Langsung

   Datang langsung ke Kelurahan Kauman

    Jl. Maninjau No. 7  Pekalongan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kehilangan Dokumen"