Surat Pengantar Akta Kelahiran

  1. 1. Pengatar dari RT 2. Foto Copy KTP 3. Foto Copy KK 4. Foto Copy surat Nikah 5. Foto Copy surat laporan kelahiran dari RT 6. Foto Copy KTP saksi 2 orang 7. Foto Copy Keterangan melahirkan dari Bidan/rumah sakit jika lahir di Binda/Rumah sakit. 8. Mengisi Blanko saksi (ditandagani oleh saksi dan pemohon) Blanko dari Kelurahan

  1. Uraian : a. Pemohon datang ke kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar b. Petugas memriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon c. Petugas membuat surat keterangan Kelahiran d. Petugas menyerahkan Surat keterangan kelahiran Kepada pemohon e. Pemohon membawa kelengkapan yang asli

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengatar Akta Kelahiran

1. Pengaduan Tak Langsung

a.    Telephon : 0285 -424163

b.    Email : Kelurahankauman782@gmail.com

c.    Kotak Saran

2. Pengaduan Langsung

   Datang langsung ke Kelurahan Kauman

    Jl. Maninjau No. 7  Pekalongan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kelahiran"