Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Daerah

  1. Surat Keterangan Pindah Dari Kelurahan (Pengajuan Pindah Keluar Antar Kecamatan)
  2. Kartu Keluarga Asli (Pengajuan Pindah Keluar Antar Kecamatan)
  3. SKPWNI Dari Kecamatan Asal (Pengajuan Pindah Datang Antar Kecamatan)
  4. Kartu Keluarga *Jika Ingin Menumpang Kartu Keluarga (Pengajuan Pindah Datang Antar Kecamatan)
  5. Buku Nikah/Akte Perkawinan *Jika Status Belum Terupdate (Pengajuan Pindah Datang Antar Kecamatan)

  1. Penduduk datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  2. Petugas loket melakukan pengecekan berkas untuk persyaratan pencetakan Surat Keterangan Pindah Penduduk.
  3. Petugas Operator melakukan input data ke Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) .
  4. Tunggu proses pencetakan Surat Keterangan Pindah Penduduk sekitar 3 Hari.Bila Surat Keterangan Pindah Penduduk selesai di cetak pemohon akan di hubungi melalui panggilan telepon dan dapat diambil di Kantor Kecamatan Bontang Barat.

3 Hari dengan ketentuan pejabat yang berwenang menandatangani berkas tidak berhalangan.Karena harus melakukan tahap pengajuan tanda tangan elektronik terlebih dahulu sebelum Surat Keterangan Pindah Penduduk dicetak.



Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

1.Kotak Saran yang tersedia di Ruang Pelayanan

2.No Telp Pengaduan : (0548) 3037002

3.E-mail : btgbarat@gmail.com

4.Website : http://kec-bontangbarat.bontangkota.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Daerah"