Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa Kartu Keluarga Orang Tua (KK Baru Karena Menikah)
  2. Membawa Kartu Keluarga Mertua (KK Baru Karena Menikah)
  3. Membawa Foto Copy Surat Nikah (KK Baru Karena Menikah)
  4. Membawa Akta Cerai (KK Baru Karena Cerai)
  5. Membawa Kartu Keluarga Lama (KK Baru Karena Cerai)

  1. Penduduk datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  2. Petugas loket melakukan pengecekan berkas untuk persyaratan pencetakan Kartu Keluarga.
  3. Petugas Operator melakukan input data ke Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) .
  4. Tunggu proses pencetakan Kartu Keluarga sekitar 3 Hari.Bila Kartu Keluarga selesai di cetak pemohon akan di hubungi melalui panggilan telepon dan dapat diambil di Kantor Kecamatan Bontang Barat.

3 Hari dengan ketentuan pejabat yang berwenang menandatangani berkas tidak berhalangan.Karena harus melakukan tahap pengajuan tanda tangan elektronik terlebih dahulu sebelum kartu Keluarga dicetak.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1.Kotak Saran yang tersedia di Ruang Pelayanan

2.No Telp Pengaduan : (0548) 3037002

3.E-mail : btgbarat@gmail.com

4.Website : http://kec-bontangbarat.bontangkota.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"