Rekomendasi Bantuan Usaha ( Perorangan dan Kelompok )

  1. 1. Surat Permohonan Bermaterai ditujukan ke Camat
  2. 2. Rekomendasi dari Datok Penghulu
  3. 3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. 4. Fotocopy KK pemohon
  5. 5. Proposal Bantuan Usaha meliputi jenis bantuan yang diusulkan dan tabel Rincian Anggaran Biaya (RAB)
  6. 6. Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan Datok Penghulu ( Bila Usaha Perorangan )
  7. 7. Plang Nama Usaha (Bila Usahanya Kelompok )
  8. 8. Gambar Lokasi Usaha
  9. 9. Struktur pengurus (bila usahanya kelompok)
  10. 10. SK atau rekomendasi pengesahan kelompok dari instansi terkait

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan secara tertulis dan diberi tanda terima berkas oleh petugas
  2. 2. Pemeriksaan berkas oleh petugas
  3. 3. Jika berkas belum lengkap dan benar,berkas akan dikembalikan kepada pemohon agar dilengkapi
  4. 4. Jika berkas lengkap dan benar maka pemohon diminta untuk menandatangani lembar kendali dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan berkas
  5. 5. Koordinator Pelayanan memfalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen serta menandatangani lembar kendali
  6. 6. Kepala Seksi PMK dan Sekretaris Kecamatan memaraf dokumen
  7. 7. Dokumen ditandatangani oleh Camat, apabila Camat berhalangan maka Sekretaris Kecamatan dapat menandatanganinya
  8. 8. Pemohon menerima dokumen dari petugas PATEN dengan mengembalikan bukti penerimaan berkas kepada petugas dan menandatangani lembar kendali

Maksimal 1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Usaha ( Perorangan dan Kelompok )

1.   Email kejuruanmuda@acehtamiangkab.go.id

2.   Website Acehtamiangkab.go.id;

3.   Kotak Saran;

4.   Pengisian Kuisioner;

5.Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store