Pengelolaan Pengaduan Ketenagakerjaan

  1. Fotokopi KTP atau identitas lainnya
  2. Data pribadi pelapor
  3. Uraian kronologi permasalahan
  4. Data / dokumen terkait pelaporan

  1. Pelapor mengisi data pada form pengaduan dengan menyertakan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi pelapor dan subtansi pengaduan
  3. Petugas meneruskan ke Pimpinan untuk proses selanjutnya
  4. Petugas memberikan informasi mengenai tindak lanjut pengaduan kepada pelapor

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan bahwa pengaduan dinyatakan lengkap atau tidak

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan

Pengaduan terkait kinerja pengelolaan pengaduan disampaikan kepada Dinas Tenaga KErja dan Transmigrasi Provinsi Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengaduan Ketenagakerjaan"