Penerbitan KIA baru untuk Anak Orang Asing

No. SK: 54/KEP/DISDUKCAPIL-2022 Tentang Standar Pelayanan

  1. Penerbitan KIA untuk anak kurang dari 5 tahun: 1.Fotocopy Paspor dan ITAP; 2.Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran; dan Fotocopy KK dan KTP-EL orangtua/wali.
  2. Penerbitan KIA untuk anak usia 5 s/d 17 tahun kurang satu hari: 1.Fotocopy Paspor dan ITAP; 2.Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran; dan 3.Fotocopy KK dan KTP-EL orangtua/wali. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Pemohon mengambil nomor Antrian pencetakan KTP-el pada loket informasi, untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor Antrian dan loket khusus;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan dan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  3. Pemohon menunggu Antrian cetak KIA di loket Pencetakan KTP EL-KIA.

- 5 menit, Jika  tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan pada pencetakan KTP EL

- 3 hari, KTP-EL dijemput oleh PT.Pos ke disdukcapil dan diantarkan ke kantor nagari masing-masing.


Tidak dipungut biaya

KIA

a. Pengaduan tatap muka

1. Kotak Pengaduan;

2. Alamat :

Jalan Dr. Soeharjo No. 7, Kampung Baru, Pariaman Sumatera Barat

3. Petugas khusus : Alfauzi, A.Ma, Yulia Zulfinda,S.Pd 

b. Pengaduan online

1. email : dukcapilceria.pelayanan@gmail.com

2. Telpon/Fax : (0751) 93399/ (0751) 93953

3. Website :www.dukcapil.padangpariamankab.go.id

4. Aplikasi Android :

Dukcapil Ceria Mobile (DCM) pada Menu Layanan Pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat)

5. Media Sosial :

-  Facebook : Dukcapilceria Dukcapilceria

-  Twitter : @dukcapilceria

-  Instagram : @dukcapil_ceria

6. Lain-lain :

-  Survey Kepuasan Masyarakat

-  Anjungan Data dan Informasi Kependudukan

(ADIK)

- Google bussines : https://g.page/dukcapilceria

7. Petugas khusus : Hermadila Sari, SE, Firdiman Darnis  dan Fityuliana Sarmila


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store