Penerbitan KTP-el karena Perubahan Data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

No. SK: 54/KEP/DISDUKCAPIL-2022 Tentang Standar Pelayanan

  1. Kartu Izin Tinggal Tetap;
  2. Dokumen Perjalanan;
  3. KK; dan
  4. KTP-el daerah asal

  1. Pemohon mengambil nomor Antrian pencetakan KTP-el pada loket informasi, untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor Antrian dan loket khusus;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan dan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  3. Pemohon yang sudah melakukan perekaman, menunggu pada loket pengambilan dokumen

-  5 menit, Jika  tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan pada pencetakan KTP EL


Tidak dipungut biaya

KTP-el

a. Pengaduan tatap muka

1. Kotak Pengaduan;

2. Alamat :

Jalan Dr. Soeharjo No. 7, Kampung Baru, Pariaman Sumatera Barat

3. Petugas khusus : Alfauzi, A.Ma, Yulia Zulfinda,S.Pd 

b. Pengaduan online

1. email : dukcapilceria.pelayanan@gmail.com

2. Telpon/Fax : (0751) 93399/ (0751) 93953

3. Website :www.dukcapil.padangpariamankab.go.id

4. Aplikasi Android :

Dukcapil Ceria Mobile (DCM) pada Menu Layanan Pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat)

5. Media Sosial :

-  Facebook : Dukcapilceria Dukcapilceria

-  Twitter : @dukcapilceria

-  Instagram : @dukcapil_ceria

6. Lain-lain :

-  Survey Kepuasan Masyarakat

-  Anjungan Data dan Informasi Kependudukan

(ADIK)

- Google bussines : https://g.page/dukcapilceria

7. Petugas khusus : Hermadila Sari, SE, Firdiman Darnis  dan Fityuliana Sarmila


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el karena Perubahan Data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap"