Standar Pelayanan Mutasi Siswa

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1.1 Mutasi Keluar 1.1.1 Surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah asal (rangkap 2); 1.1.2 Surat keterangan formasi kelas dari sekolah yang akan dituju; 1.1.3 Surat keterangan diterima di sekolah yang dituju (rangkap 2); 1.1.4 Menunjukkan rapor asli; 1.1.5 Fotokopi rapor (rangkap 2); 1.1.6 Surat Mutasi Siswa pada Aplikasi Dapodik dari sekolah asal;
  2. 1.2 Mutasi Masuk 1.2.1 Surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah asal (rangkap 2); 1.2.2 Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal; 1.2.3 Surat keterangan formasi sekolah yang akan dituju; 1.2.4 Menunjukkan rapor asli; 1.2.5 Fotokopi rapor (rangkap 2); 1.2.6 Surat Mutasi Siswa pada Aplikasi Dapodik sekolah asal.

  1. 2.1 Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke ruang pelayanan Bidang Mutu Pendidikan ;
  2. 2.2 Petugas pelayanan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan pemohon;
  3. 2.3 Petugas pelayanan membuat naskah surat rekomendasi mutasi siswa;
  4. 2.4 Kepala Seksi Pembinaan Peserta Didik dan Pembinaan Karakter meneliti dan memberikan paraf pada surat rekomendasi mutasi siswa;
  5. 2.5 Kepala Bidang Mutu Pendidikan meneliti dan menandatangani surat rekomendasi mutasi siswa;
  6. 2.6 Petugas pelayanan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip;
  7. 2.7 Petugas pelayanan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon

Waktu penyelesaian Rekomendasi mutasi siswa paling lama 2 hari kerja.


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Mutasi Siswa

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo

atau

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui:

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi Siswa"