Pelayanan Penunjang

  1. Membawa surat permintaan tindakan
  2. Membawa surat pengantar dari Dokter
  3. Resep Dokter untuk pelayanan farmasi

  1. Pasien datang ke Unit Pelayanan Penunjang dengan membawa surat permintaan tindakan dari dokter.
  2. Petugas membaca permintaan tindakan yang diminta dan keterangan klinis.
  3. Petugas memberitahu tentang biaya pemeriksaan yang akan dilakukan
  4. Apabila jenis pemeriksaan tersebut perlu persiapan terlebih dulu sebelum dilakukan tindakan pelayanan penunjang, maka petugas memberikan penjelasan mengenai persiapan yang akan dilakukan oleh pasien
  5. Bagi pasien yang sudah pernah dilakukan Tindakan Radiologi (misal foto tanpa kontras, USG), hasil yang lama sekurang-kurangnya dalam jangka waktu (6) enam bulan supaya disertakan untuk mengetahui kondisi atau hasil diagnosa pasien sebelumnya untuk perbandingan dengan yang baru.
  6. Bila pasien setuju dengan keterangan yang telah disampaikan, maka petugas menginput/memasukkan kedalam komputer transaksi pembayaran atas tindakan pelayanan penunjang yang akan dilakukan nantinya

30 Menit

Biaya ditentukan berdasarkan pasien Umum atau BPJS. Pasien BPJS tidak dipungut biaya. Besaran biaya yang ditagihkan, ditentukan berdasarkan kondisi pasien dan pelayanan yang dibutuhkan pasien, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian


Laboratorium, Radiologi, Gizi, Farmasi, Pemulasaran Jenazah, Rekam Medis, Pelayanan Ambulance

Penanganan pengaduan dapat melalui

Hotline RSUD Pasirian : (0334) 5761044

Staf Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian:

- Pengaduan BPJS : Apriliani Prianti, S.ST (087847636832)

- Pengaduan Rawat Inap dan Rawat Jalan : Yostri A, S.Kep. Ners (085777710936)

- Pengaduan Farmasi : Gayuh Fatoni, S. Farm., Apt (08991852310)

- Pengaduan Umum : 

Irma Rahmi Cahyani, S.KM (085745424021)

Zalza Nanda Shaksita, S.KM (082334874463)

Staf BPJS Kesehatan:

 Mariam Bella ( 08113134897)

Atau melalui laman sosial media RSUD Pasirian di:

Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

Youtube : RSUD PASIRIAN LUMAJANG

Instagram : @rsud_pasirian


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjang"