Permohonan Penurunan Retribusi Parkir

No. SK: 060/227/III/2022

  1. Fotocopy KTP
  2. Kartu Bukti Pembayaran

  1. Juru parkir mengajukan surat permohonan penurunan setoran
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap surat permohonan
  3. Survei lokasi parkir dan analisis potensi parkir
  4. Evaluasi retribusi parkir berdasarkan hasil survei dan analisis potensi parkir
  5. Penetapan hasil retribusi parkir yang wajib disetorkan
  6. Pembuatan Surat Tugas dan Surat Perjanjian Baru

Seminggu 5 (lima) hari kerja (Senin s/d Jumat):

    Senin s/d Kamis    :    Pukul 07.30 WIB - 15.45 WIB

    Jumat                    :    Pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB

    Istirahat                 :    Pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas, dan Surat Perjanjian

  1. Pengaduan tidak langsung melalui pengiriman pesan di Instagram @dishubkotapekalongan atau di halaman Facebook Dishub Kota Pekalongan dan dapat mengirim surat elektronik ke dishubpekalongan@gmail.com dengan judul/subjek lapor_dishub.
    Jam respon layanan pengaduan tidak langsung/daring 1 x 17 jam (pukul 07.00 WIB - 00.00 WIB) selama satu minggu (Senin - Minggu). Apabila mengirim aduan lebih dari jam layanan, maka akan direspon di hari berikutnya.
  2. Pengaduan langsung ke Petugas/Staf di kantor secara berjenjang dalam penanganan aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penurunan Retribusi Parkir"