Pelayanan Ruang Intensif

  1. Membawa Fotocopy KTP (Pasien BPJS dan Umum)
  2. Membawa Fotocopy KK (Pasien BPJS dan Umum)
  3. Membawa Kartu JKN/KIS (Pasien BPJS)
  4. Membawa Surat Rujukan (Pasien BPJS)

  1. Pasien datang dan mengambil antrian (menunggu dipanggil). Jika pasien datang melalui IGD, keluarga pasien yang melakukan pendaftaran
  2. Petugas melakukan verifikasi Persyaratan JKN (untuk Pasien BPJS) kemudian mendaftar, sedangkan untuk pasien umum langsung menuju tempat pendaftaran dan membayar biaya pendaftaran
  3. Pasien berjalan menuju poliklinik yang dituju, ketika dokter menyarankan untuk rawat inap, pasien dapat mendaftar di rawat inap. Pasien yang masuk melalui IGD dapat langsung menuju rawat inap atas saran dari dokter jaga.
  4. Pasien menjalani rawat inap. Lama rawat inap akhir rawat inap, apakah akan dirujuk atau dipulangkan sesuai anjuran dari dokter.
  5. Pasien yang akan dipulangkan atau dirujuk harus mengurus dan melunasi pembayaran terlebih dahulu (untuk pasien umum). Pasien yang akan dirujuk juga harus mencetak surat rujukan terlebih dahulu.

Jangka waktu pelayanan rata-rata pasien rawat inap adalah hitungan harian, bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung kondisi pasien


Biaya ditentukan berdasarkan pasien Umum atau BPJS. Pasien BPJS tidak dipungut biaya. Besaran biaya yang ditagihkan, ditentukan berdasarkan kondisi pasien dan pelayanan yang dibutuhkan pasien, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian


ICU, NICU, PICU

Penanganan pengaduan dapat melalui

Hotline RSUD Pasirian : (0334) 5761044

Staf Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian:

- Pengaduan BPJS : Apriliani Prianti, S.ST (087847636832)

- Pengaduan Rawat Inap dan Rawat Jalan : Yostri A, S.Kep. Ners (085777710936)

- Pengaduan Farmasi : Gayuh Fatoni, S. Farm., Apt (08991852310)

- Pengaduan Umum : 

Irma Rahmi Cahyani, S.KM (085745424021)

Zalza Nanda Shaksita, S.KM (082334874463)

Staf BPJS Kesehatan:

 Mariam Bella ( 08113134897)

Atau melalui laman sosial media RSUD Pasirian di:

Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

Youtube : RSUD PASIRIAN LUMAJANG

Instagram : @rsud_pasirian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Intensif"