Surat Keterangan Pindah Pergi

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Membawa Past Foto ukuran : 4 x 6 = 5 Lembar
  3. 3. KTP asli dan Foto Copy KTP
  4. 4. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy KK
  5. 5. Foto Copy Buku Nikah / Cerai
  6. 6. Alamat Lengkap yang dituju

  1. a. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar b. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon c. Petugas mengisi blangko pindah pergi sesuai berkas pengajuan d. Petugas mencatat dalam Buku Register Pindah Pergi e. Petugas memberi Nomor pada Surat Keterangan Pindah Pergi tsb f. Petugas menyerahkan Surat Ket.Pindah tsb kpd Pemohon untuk di Cek dan di tanda tangani oleh Pemohon g. Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah h. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Pergi tersebut kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Pergi

a.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.   Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Pergi"