Permohonan Sertifikat Elektronik

  1. Formulir Permohonan Sertifikat Elektronik (menggunakan stempel jika yang bermohon NPWP Badan)
  2. FC Akta Pendirian
  3. FC KTP & NPWP direktur
  4. FC NPWP Perusahaan/Badan (jika yang bermohon NPWP Badan)

  1. Wajib pajak mengisi permohonan dan melengkapi persyaratan lampiran lalu diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak
  2. Permohonan tidak dapat diwakilkan.
  3. Permohonan akan divalidasi dan diproses oleh petugas di Tempat Pelayanan Terpadu
  4. Wajib Pajak akan mendapatkan Sertifikat elektronik melalui email terdaftar.

Sertifikat Elektronik dan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Segala jenis  pengaduan  layanan  dapat  disampaikan melalui saluran  resmi pengaduan:

  1. Telepon Kring Pajak : 1500 200
  2. Faks                         : (021) 5251245
  3. Email                        : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter                      : @kring_pajak
  5. Website                   : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat Pajak               :pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
  1. Telepon    : (0422)21097
  2. Faksmile  : (0422) 22608
  3. Email        : kpp.813@pajak.go.id
  4. Twitter      :  @pajakmajene
  5. Instagram : @pajakmajene

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store