Permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir Aktivasi akun PKP (menggunakan stempel jika yang bermohon NPWP Badan)
  2. Salinan KTP dan NPWP
  3. Salinan NPWP Badan (Apabila Badan Usaha)
  4. Salinan Akta Pendirian (Apabila Badan Usaha)
  5. Foto lokasi usaha & ruang kerja
  6. Denah lokasi usaha
  7. Bukti Pelaporan SPT Tahunan 2 tahun terakhir (penanggung jawab dan Badan)
  8. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali telah memperoleh persetujuan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak

  1. Wajib Pajak Mengisi Formulir Aktivasi akun PKP untuk selanjutnya diajukan secara langsung (tidak boleh diwakilkan) maupun melalui pos tercatat ke KPP maupun KP2KP tempat diadministrasikan.
  2. Petugas melakukan validasi kebenaran dan kelengkapan berkas
  3. Petugas menghubungi Wajib Pajak untuk melakukan penelitian lapangan dalam rangka meneliti informasi yang tertera pada saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan keadaan pada saat penelitian penelitian lapangan.
  4. Setelah dilakukan verifikasi lapangan, wajib pajak ke KPP untuk menerima password serta kode aktivasi PKP.

Aktivasi akun PKP dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah:

1. tanggal pengukuhan PKP, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP;

 2. tanggal permintaan aktivasi akun PKP diterima yang tercantum dalam BPE, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan tidak bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau dikukuhkan PKP secara jabatan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan Password Akun PKP atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Segala jenis  pengaduan  layanan  dapat  disampaikan melalui saluran  resmi pengaduan:

  1. Telepon Kring Pajak : 1500 200
  2. Faks                         : (021) 5251245
  3. Email                        : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter                      : @kring_pajak
  5. Website                   : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat Pajak               :pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
  1. Telepon    : (0422)21097
  2. Faksmile  : (0422) 22608
  3. Email        : kpp.813@pajak.go.id
  4. Twitter      :  @pajakmajene
  5. Instagram : @pajakmajene



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store