Permohonan Aktivasi EFIN

  1. Untuk permohonan EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi mengirimkan informasi nomor NPWP, Nama, Email Aktif Wajib Pajak, Nomor Telepon Wajib Pajak, Nomor Induk Kependudukan, Alamat Wajib Pajak, melampirkan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP yang terlihat jelas. Mengirimkan informasi dan lampiran ke email kpp.813@pajak.go.id. Email pengirim dan email Wajib Pajak harus sama.
  2. Untuk permohonan EFIN Badan mengirimkan informasi NPWP Badan, Nama Badan, Email Badan, Nomor Telepon Badan, Nomor Induk Kependudukan pemohon, NPWP pemohon, Nomor Telepon Pemohon, serta melampirkan swafoto pemohon dengan memegang KTP dan NPWP yang terlihat jelas. Mengirimkan informasi dan lampiran ke email kpp.813@pajak.go.id. Email pengirim dan email Wajib Pajak harus sama dan pemohon harus terdaftar sebagai penanggung jawab Wajib Pajak Badan.

  1. Wajib Pajak menghubungi email kpp.813@pajak.go.id dan menunggu balasan email dari kpp.813@pajak.go.id yang berisi form informasi Wajib Pajak. Admin email kpp.813@pajak.go.id akan mengirimkan nomor EFIN setelah informasi yang dikirimkan Wajib Pajak telah lengkap dan benar melalui email pemohon.
  2. Wajib Pajak mengirimkan informasi beserta lampiran yang dipersyaratkan ke email kpp.813@pajak.go.id. Admin email kpp.813@pajak.go.id akan mengirimkan nomor EFIN setelah informasi yang dikirimkan Wajib Pajak telah lengkap dan benar melalui email pemohon.

Setelah permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Nomor EFIN

Segala jenis  pengaduan  layanan  dapat  disampaikan melalui saluran  resmi pengaduan:

  1. Telepon Kring Pajak : 1500 200
  2. Faks                         : (021) 5251245
  3. Email                        : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter                      : @kring_pajak
  5. Website                   : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat Pajak               :pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
  1. Telepon    : (0422)21097
  2. Faksmile  : (0422) 22608
  3. Email        : kpp.813@pajak.go.id
  4. Twitter      :  @pajakmajene
  5. Instagram : @pajakmajene



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store