Penanganan Permohonan Data Pejabat Negara dan/atau Pejabat Lainnya

  1. Permohonan dari pengguna pelayanan melalui surat atau mengisi formulir permohonan dilengkapi dengan fotokopi identitas diri. Data yang dapat diberikan adalah data sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk data terbatas, hanya dapat diberikan dalam rangka kepentingan Administrasi Pejabat Negara dan telah melalui proses kerja sama/nota kesepakatan pertukaran data antar instansi/ Lembaga.

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Deputi Bidang Administrasi Aparatur/Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara
  2. Kementerian Sekretariat Negara menyiapkan data pejabat negara dan/atau pejabat lainnya dan konsep pemberitahuan Pengajuan permohonan Penyiapan data dan surat pemberitahuan Penyampaian surat beserta data tertulis/jawaban
  3. Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan pemberitahuan tertulis/jawaban beserta data kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data pejabat negara dan/atau pejabat lainnya

Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui: 

1. kotak saran; 

2. e-mail ke alamat apn@setneg.go.id; 

3. 021-3840554

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Permohonan Data Pejabat Negara dan/atau Pejabat Lainnya"