Penanganan Administrasi Keputusan Presiden tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pensiun Pejabat Negara serta Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Lainnya

  1. Surat usulan dari pimpinan instansi yang ditujukan kepada Presiden
  2. Surat usulan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan administratif/teknis lainnya sesuai dengan ketentuan perundangundangan masing-masing jabatan sebagaimana tercantum dalam Tabel 1 Persyaratan Administrasi/Teknis Lainnya

  1. Pimpinan instansi/Ketua Panitia Seleksi/Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menyampaikan usulan pengangkatan, Penyampaian Usulan Penyiapan Rancangan Keputusan Presiden Penandatanganan Rancangan Keputusan Presiden Penyiapan, Penandatanganan dan Pendistribusian Salinan dan Petikan Keputusan Presiden pemberhentian dan pensiun pejabat negara serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat lainnya yang ditujukan kepada Presiden
  2. Kementerian Sekretariat Negara menyiapkan Rancangan Keputusan Presiden
  3. Presiden menandatangani Rancangan Keputusan Presiden
  4. Kementerian Sekretariat Negara menyiapkan, menandatangani dan mendistribusikan Salinan dan Petikan Keputusan Presiden

Keputusan Presiden beserta salinan dan petikannya diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah usulan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Keputusan Presiden mengenai pengangkatan, pemberhentian dan pensiun pejabat negara dan pejabat lainnya

Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui: 

1. kotak saran; 

2. e-mail ke alamat apn@setneg.go.id; 

3. 021-3840554.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kanjenk.setneg.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Administrasi Keputusan Presiden tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pensiun Pejabat Negara serta Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Lainnya "