Keputusan Presiden beserta salinan dan petikannya
diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah usulan diterima secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Keputusan Presiden mengenai pengangkatan, pemberhentian dan pensiun pejabat negara dan pejabat lainnya
Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui:
1. kotak saran;
2. e-mail ke alamat apn@setneg.go.id;
3. 021-3840554.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store