Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

  1. Mengisi formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif (memberikan stempel bagi Wajib Pajak Badan)
  2. Surat Pernyataan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dibubuhi meterai
  3. Salinan KTP
  4. Dokumen pendukung yang menunjukkan Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif (surat keterangan tidak melakukan usaha/ tidak bekerja dari pejabat setempat)
  5. Dalam hal permohonan Wajib Pajak Badan Non-Efektif terdapat FC KTP Pengurus Badan, NPWP Badan, NPWP Pengurus dan Akta Pendirian

  1. Wajib Pajak mengisi formulir dan menyertakan lampiran lalu dajukan langsung atau mengirim via pos tercatat ke KPP tempat diadministrasikan.
  2. Petugas akan meneliti dan memproses Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang telah di terima dengan lengkap selama maksimal 5 hari kerja.
  3. Petugas akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-efektif dan dikirim ke alamat terdaftar wajib pajak.

Setelah Permohonan diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.

Segala jenis  pengaduan  layanan  dapat  disampaikan melalui saluran  resmi pengaduan:

  1. Telepon Kring Pajak : 1500 200
  2. Faks                         : (021) 5251245
  3. Email                        : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter                      : @kring_pajak
  5. Website                   : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat Pajak               :pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
  1. Telepon    : (0422)21097
  2. Faksmile  : (0422) 22608
  3. Email        : kpp.813@pajak.go.id
  4. Twitter      :  @pajakmajene
  5. Instagram : @pajakmajene



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store