Pembuatan SK CPNS

  1. Surat Pengantar
  2. Nota Persetujuan Penetapan CPNS dari Kanreg BKN Banjarmasin

  1. Agendaris surat menerima nota persetujuan Penetapan cpns dari Kanreg BKN Banjarmasin
  2. Sekretaris BKPSDM memeriksa perihal nota persetujuan dan mendisposisikan kepada Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (P2I)
  3. Kabid memeriksa nota persetujuan dan memerintahkan Analis SDM Aparatur untuk menindaklanjuti
  4. Analis SDM Aparatur memeriksa dan memerintahkan ke Staf untuk memproses SK CPNS
  5. Staf menyiapkan draft SK CPNS
  6. Analis SDM Aparatur memeriksa draft SK CPNS, Apabila sudah sesuai memberikan peresetujuan dan menyampaikannya kepada Kabid P2I. Apabila belum sesuai dikembalikan untuk diperbaiki
  7. Kabid memeriksa draft SK CPNS. Apabila sudah sesuai memberikan paraf dan menyampaikannya kepada Kepala BKPSDM. Apabila belum sesuai dikembalikan untuk diperbaiki
  8. Kepala BKPSDM memeriksa draft SK CPNS. Apabila sudah sesuai memberikan paraf dan menyampaikannya kepada Kabid melalui Staf. Apabila belum sesuai dikembalikan untuk diperbaiki
  9. Staf menyampaikan draft SK CPNS kepada Sekretaris Daerah untuk diparaf dan kepada Bupati untuk ditandatangani
  10. Bupati menandatangani draft SK CPNS. Kemudian menginformasikan kepada Kepala BKPSDM melalui staf bahwa naskah SK CPNS dapat diambil
  11. Analis SDM Aparatur mengambil SK CPNS yang sudah ditanda tangani Bupati kemudian menindaklanjuti dengan memerintahkan Staf membuat tanda terima SK
  12. Staf membuat tanda terima SK CPNS untu kemudian dilakukan serah terima kepada CPNS yang bersangkutan sesuai arahan pimpinan

3 Hari 1 Jam 55 Menit

Tidak dipungut biaya

sk CPNS

Telp/Fax: (0518) 3021469 Email: bkdtanahbumbu@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SK CPNS"