Kartu Keluarga Rusak

  1. Membawa Kartu Keluarga Asli yang rusak.

  1. Penduduk datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Tunggu proses pencetakan Kartu Keluarga sekitar 3 Hari.Bila Kartu Keluarga selesai di cetak pemohon akan di hubungi melalui panggilan telepon dan dapat diambil di Kantor Kecamatan Bontang Barat.

3 Hari dengan ketentuan pejabat yang berwenang menandatangani berkas tidak berhalangan.Karena harus melakukan tahap pengajuan tanda tangan elektronik terlebih dahulu sebelum kartu Keluarga dicetak.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1.kotak Saran yang tersedia di Ruang Pelayanan

2.No Telp Pengaduan : (0548) 3037002

3.E-mail : btgbarat@gmail.com

4.Website : http://kec-bontangbarat.bontangkota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga Rusak"