Layanan Konsultasi Kearsipan

No. SK: 000.8.3.2/018/DKP-Sekr

  1. Arsip dalam Box
  2. Mengisi buku tamu
  3. Melakukan janji terlebih dahulu dengan petugas
  4. Membawa identitas diri

  1. Penerimaan permohonan konsultasi dari pemohon (surat, telepon dan datang langsung). Pemohon menyerahkan identitas diri
  2. Petugas pelayanan menyediakan arsip yangakan dikonsultasikan
  3. Petugas layanan atau arsiparis bertanggungjawab memberikan penjelasan tentang informasi yang dibutuhkan pencari informasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil Konsultasi Arsip

Silahkan datang ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, akan dilayani oleh petugas yang berwenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store