Pengajuan Klaim TASPEN

  1. Formulir Permintaan Pembayaran
  2. Tembusan SK Pensiun
  3. Tembusan SKPP
  4. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy Nomer Rekening Buku Tabungan pemohon
  7. Pas Photo 3x4 cm 5 lembar

  1. Datang ke Kantor BKPSDM Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi untuk mengambil persyaratan Klaim TASPEN
  2. Lengkapi Semua Persyaratan Pengajuan Klaim TASPEN
  3. Jika semua persyaratan lengkap dan sesuai, maka peserta TASPeN dapat langsung ke PT.TASPEN Samarinda untuk melakukan Pengajuan Klaim TASPEN
  4. Pengajuan Klaim TASPEN bija juga melalui TOOS TASPEN, tos.Taspen.co.id
  5. Waktu tunggu proses pencairan Klaim Taspen ke Rekening Peserta sekitar 14 hari kerja

Penyelesaian Layanan maksimal 14 hari dengna lamanya pelayanan pada Kantor BKsDM sekitar 15 menit

Tidak dipungut biaya

Klaim TASPEN

Kotak Saran

Surat Elektornik Pengaduan melalui E-mail : bkpsdmkabkubar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Klaim TASPEN"